Konsumsi energi listrik di dunia terutama di indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya, karena faktanya perkembangan teknologi secara tidak langsung juga berkontribusi dalam meningkatnya kebutuhan listrik untuk perangkat-perangkat elektronik di rumah maupun di tempat umum.
Dengan bertambahnya kebutuhan energi listrik secara otomatis akan mempengaruhi pengeluaran dari sisi finansial, karena untuk mendapatkan energi listrik kita perlu mengeluarkan sejumlah uang agar dapat menggunakan listrik tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Ada banyak cara agar dapat mengurangi pengeluaran tersebut, diantara menghemat penggunaan listrik dengan menon-aktifkan perangkat elektronik yang sedang tidak digunakan. Di sisi lain, ada beberapa oknum yang mencari celah agar bisa meminimalisir pengeluaran tersebut dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara teknis maupun hukum, diantaranya mencuri listrik.
Mencuri listrik merupakan salah satu pelanggaran yang paling sering kita jumpai di beberapa lokasi di indonesia, baik di kota besar maupun kecil. Ternyata ada beberapa pelanggaran lain yang berpotensi dilakukan, baik disengaja maupun tidak sengaja. Dikutip dari halaman resmi PLN, pelanggan yang melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun atau denda maksimal 2,5 Milyar. Masih dalam halaman yang sama, jenis pelanggaran pemakaian listrik dibagi menjadi 4 golongan.
Yuk kita pelajari 4 jenis pelanggaran yang tergolong pada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
1. 5 Tips Menjaga Keamanan Kabel Listrik di Rumah, Aman dari Korsleting
2. 5 Jenis Kabel Listrik yang Bagus Untuk Instalasi Rumah
3. Perbedaan Kabel Listrik Phase, Netral dan Grounding
4. Jalur Pengaliran Sumber Listrik dari PLN ke Rumah
5. 6 Peralatan Instalasi Listrik Rumahan dan Masing-masing Fungsinya